You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumda Pasar Jaya Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pedagang Uang Gunakan Plastik
photo Doc - Beritajakarta.id

162 Gerai Perumda Pasar Jaya Tak Lagi Gunakan Kantong Plastik

Sebanyak 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya kini tidak lagi memberikan kantong plastik untuk menempatkan barang belanjaan konsumen. Kebijakan ini juga diwajibkan kepada para pedagang yang berada di 153 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

Kalau tidak tertib kami akan berikan sanksi pasar, mulai peringatan, hingga yang paling berat berupa dikeluarkan dari pasar,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menegaskan, hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pemkab - Perumda Pasar Jaya Bahas Penambahan Lokasi JakGrosir

"Gerai kita sudah tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai," ujarnya, Senin (3/2).

Menurutnya, jika ada pedagang di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya masih menggunakan kantong belanja plastik, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak tertib kami akan berikan sanksi pasar. Mulai peringatan, hingga yang paling berat berupa dikeluarkan dari pasar," ungkapnya.

Ditambahkan Arief, saat ini Pergub tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Karena pelaksanaannya baru akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

"Intinya kami berikan pemahaman ini untuk masa depan. Nanti tidak akan tawar menawar lagi sehingga sanksi tegas bagi pedagang yang tidak memenuhi peraturan akan dilakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1021 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri